Tata Tertib

Tata Tertib Lingkungan

Terakhir diperbarui 14 Oktober 2026

Tata tertib ini disepakati bersama warga dan dapat diperbarui melalui musyawarah. Isi di bawah ini contoh — sesuaikan dengan kesepakatan warga.

Keamanan

  • Tamu yang menginap lebih dari 1×24 jam dimohon melapor ke Ketua RT.
  • Setiap warga diharapkan mengikuti jadwal ronda yang telah disepakati.

Ketertiban & Kenyamanan

  • Jam tenang pukul 22.00 – 05.00. Mohon tidak membunyikan musik atau kegiatan yang menimbulkan suara keras.
  • Kendaraan diparkir di halaman rumah masing-masing; badan jalan tidak digunakan untuk parkir menginap.
  • Hewan peliharaan tidak dilepas di jalan umum dan kotorannya menjadi tanggung jawab pemilik.

Kebersihan

  • Sampah dikeluarkan pada jadwal pengambilan (lihat halaman Kontak) dalam kantong tertutup.
  • Dilarang membakar sampah di area perumahan.
  • Saluran air di depan rumah dijaga agar tidak tersumbat.

Renovasi & Pembangunan

  • Renovasi yang mengubah tampak depan atau struktur dimohon diinformasikan ke pengurus terlebih dahulu.
  • Material bangunan tidak diletakkan di badan jalan lebih dari 2×24 jam.
  • Pekerjaan yang menimbulkan kebisingan dilakukan pada pukul 08.00 – 17.00.

Iuran

  • Iuran lingkungan dibayarkan setiap bulan kepada Bendahara saat pertemuan warga (malam Minggu pertama setiap bulan).
  • Laporan penggunaan iuran disampaikan dalam pertemuan warga.