Tata Tertib
Tata Tertib Lingkungan
Terakhir diperbarui 14 Oktober 2026
Tata tertib ini disepakati bersama warga dan dapat diperbarui melalui musyawarah. Isi di bawah ini contoh — sesuaikan dengan kesepakatan warga.
Keamanan
- Tamu yang menginap lebih dari 1×24 jam dimohon melapor ke Ketua RT.
- Setiap warga diharapkan mengikuti jadwal ronda yang telah disepakati.
Ketertiban & Kenyamanan
- Jam tenang pukul 22.00 – 05.00. Mohon tidak membunyikan musik atau kegiatan yang menimbulkan suara keras.
- Kendaraan diparkir di halaman rumah masing-masing; badan jalan tidak digunakan untuk parkir menginap.
- Hewan peliharaan tidak dilepas di jalan umum dan kotorannya menjadi tanggung jawab pemilik.
Kebersihan
- Sampah dikeluarkan pada jadwal pengambilan (lihat halaman Kontak) dalam kantong tertutup.
- Dilarang membakar sampah di area perumahan.
- Saluran air di depan rumah dijaga agar tidak tersumbat.
Renovasi & Pembangunan
- Renovasi yang mengubah tampak depan atau struktur dimohon diinformasikan ke pengurus terlebih dahulu.
- Material bangunan tidak diletakkan di badan jalan lebih dari 2×24 jam.
- Pekerjaan yang menimbulkan kebisingan dilakukan pada pukul 08.00 – 17.00.
Iuran
- Iuran lingkungan dibayarkan setiap bulan kepada Bendahara saat pertemuan warga (malam Minggu pertama setiap bulan).
- Laporan penggunaan iuran disampaikan dalam pertemuan warga.